KHITBAH: SUDAH ADAKAH SAKINAH, WAMADDAH DAN RAHMAH?
Khitbah atau meminta, melamar, meminang seorang perempuan untuk dinikahkan merupakan bagian penting yang dianjurkan dalam Islam untuk menuju jenjang pernikahan. Bertemunya keluarga dan calon mempelai untuk saling berta'aruf, mengakrabkan diri bahkan hingga pembicaraan serius mengarah ke masa depan yang lebih indah. Melamar menjadi tarbiyah awal dan sangat penting sebelum membina rumah tangan, karena ini merupakan proses yang memberi pelajaran tentang keseimbangan, keadilan dan penghormatan pada setiap keputusan. Khitbah memberikan peluang dan keuntungan bagi kedua belah pihak secara adil. Pihak laki-laki mendapat peluang untuk meminang, sedang pihak perempuan memperoleh keuntungan untuk bebas memberi jawaban. Boleh menjawab "Iya" pun juga tak boleh ada yang menghalanginya untuk menjawab "Tidak". Alangkah bijaksana jika sebelum menjawab pihak perempuan diberi kesempatan untuk berpikir lebih jernih hingga mantap mengambil keputusan tanpa paksaan. Apakah dalam pro...